Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“#41Q: https://twitter.com/davidbrapenphy/status/1524756833592033283 Karena yg saya tau reksadana setelah diredeem tidak dikenakan PPh atau pajak apapun. Jadi dikecualikan objek pajak di SPT. Tapi kalau diikutkan ke PPS malah kena 14%. Gimana ya? (2) Cuitan sebelumnya pada https://twitter.com/davidbrapenphy/status/1524752216074375169 .”


Jawaban

#41A : kalau pembetulan selama belum diperiksa dan memenuhi Pasal 8 UU KUP sttd uu HPP bisa saja.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M K L Q P
X L T​ T K