mau memastikan, kalau terdapat pembayaran premi asuransi LN secara langsung ke perusahaan asuransi LN dan kalau tidak memenuhi definisi jasa di pmk-67/2022, tetap mendapat fasilitas bebas ppn kah?
iya bener, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j
MUHAMAD ROIHAN