Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau memastikan, kalau terdapat pembayaran premi asuransi LN secara langsung ke perusahaan asuransi LN dan kalau tidak memenuhi definisi jasa di pmk-67/2022, tetap mendapat fasilitas bebas ppn kah?


Jawaban

iya bener, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C Y X N
L Q Y N J