Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

yg ingin saya tanyakan, apabila ada ppn masa lebih bayar (normal) apakah lebih bayar tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan di masa yg sama ? contoh, desember ada lebih bayar (normal) kemudian di kompensasi ke masa januari (normal) namun desember ada perubahan data sehingga diharuskan untuk pembetulan, apakah lebih bayar des norma tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan des dimasa yg sama ?


Jawaban

Wp no respon ketika penggalian informasi

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S P I᠎ O
L H K᠎ O Y