Terkait Per03Pj2022 kan disebutkan Faktur Pajak itu wajib diupload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah peraturan tersebut juga berlaku atas nota retur pajak yang kami terbitkan sebagai pembeli? Yaitu maksimal di tanggal 15 Bulan berikutnya harus diupload?
Nota Retur tidak termasuk yang harus diupload tgl 15 bb..
SIGIT RAHARJO