Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti ikan kan tadinya bukan BKP. Yang sekarang gimana?


Jawaban

jadi BKP tapi dapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN stdd UU HPP. untuk aturan turunannya sendiri belum ada

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O I K P
J N I E​ A