Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami pihak pelayaran pph pasal 15 nya dipotong lawan transaksi/tidak melakukan setor sendiri, apakah di unifikasi perlu mengisi lampiran doss? Apakah perlu dilaporkan di spt masa unifikasi ya kalau dipotong pihak lain?


Jawaban

ebuni digunakan untuk membuat bukti potong atau merekam setor sendiri, jika dalam transaksi ini WP bertindak sbg pihak yg dipotong, maka hanya menerima bukti potong yg dibuat oleh lawan transaksi, ia tidak membuat bukti potong maupun input setor sendiri

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ S M G D
W᠎ Q J H E