spln keluar negeri lebih dari 183 hari ini gimana kalau dia kerja lagi di indoensia setelah itu? kewajiban subjektifnya sejak kapan?
penegasan KPP. karena dia masih punya NPWP yang tentunya sebelum daftar harus memenuhi syarat subjektif objektif terlebih dahulu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO