jadi perush saya menerbitkan surat hutang MTN, jangka waktu 1.5 tahun, bunga dibayarkan setiap bulan, dan di potong PPh 4(2)-401, dan untuk WPLN, dipotong pph 26(102 obligasi), jadi yg pph final masuk DOSS, dan PPh 26 masuk DOPP? NTPN pph final di input disetor sndiri? Ini bagaimana ya, mas/mba?
Pemotongan kan yaa, seharusnya masuk DOPP keduanya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING