Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp pembeli pemusatan madya, bkp/jkp diserahkan ke alamat site/proyek dengan alamat lain, namun wp ini hanya punya 1 NPWP saja yaitu NPWP pusat. Untuk buat fpnya apakah alamatnya sesuai dengan lokasi site/proyek (tidak berNPWP) atau tetap alamat NPWP pusat?


Jawaban

Seharusnya tetap pakai pusat, karena di per-03 diesbutkan alamat cabang yg dipusatkan, dalam hal ini yang bernpwp seharusnya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B V P᠎ I
B O H U S