Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP tidak punya izin atau kualifikasi sebagai perusahaan konstruksi, ketika mengerjakan pekerjaan konstruksi tetap dikenai pph final atau PPh Pasal 23?


Jawaban

tetap dikenai PPh Final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi beda di tarif aja

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D U O I
O N U M Z