Jika ada perbaikan pipa, apakah menambah nilai bangunan atau jadi harta baru?
pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008). sesuaikan dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum. Jika jadi perolehan harta baru, maka menambah akun harta baru. masa manfaat penyusutannya mengikuti harta baru tsb sesuai yang diatur di PMK 96/2009. Jika tidak d
EMITA IKA IMANIAR