Jika ada pembayaran uang muka, namun barang dikirim ke banyak cabang, ketentuan pembuatan FP-nya bagaimana? apakah FP dibuat atas nama npwp dan alamat Pusat dari lawan transaksi?
yang ditanyain FP atas uang muka nya.. Pusat terdaftar di KPP Madya.. di bagian alamat pembeli pake alamat Pembeli Pusat aja. Bisa sambil konfirmasi KPP
SIGIT RAHARJO