Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika dibuatkan 2 Faktur pajak gabungan untuk masing2 alamat apakah bisa? Thanks — Mas mba terkait pembuatan faktur Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022, apa bisa dibuat FP Gabungan untuk masing2 alamat tujuan?


Jawaban

Bisa ya 2 FP gabungannya selama emg kedua FP tersebut memang terkait penyerahan ke 1 alamat masing2 yg sama

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R N F K
X᠎ J D K᠎ A