Saat ini terdaftar di pratama dan pemusatan, apakah ada kemungkinan dipindah ke madya?
Kemungkinannya bisa aja, tapi kembali ke ketentuan penarikan ke madya menggunakan KEP bukan permohonan. Sepanjang belum ada KEPnya, berarti tetap terdaftar di pratama
AHMAD ALI MURTADHO