saya mau menanyakan perusahaan saya bergerak dalam bidang budidaya perikanan. saya ada melakukan penjualan berupa tulang ikan, untuk faktur pajak yang dibuatkan dengan kode pajak berapa ya?
normatif ke penjelasan pasal 16B dan SP 39/2022. apabila tidak ada disitu maka kena PPN seperti biasa
ELFAN FAUZI AKBAR