sore min, mau tanya, untuk angkutan barang berupa biji plastik dan angkutan tersebut menggunakan plat kuning, apakah benar skrg menurut UU HPP, PPNnya dibebaskan? makasih min
dengan adanya UU HPP ini, untuk sekarang jasa angkutan umum merupakan objek PPN yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan Siaran Pers yg diterbitkan, namun sampai saat ini aturan turunannya blm terbit terkait penjelasan lebih lanjutnya.
ARINI LUTHFAKA