Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sore min, mau tanya, untuk angkutan barang berupa biji plastik dan angkutan tersebut menggunakan plat kuning, apakah benar skrg menurut UU HPP, PPNnya dibebaskan? makasih min


Jawaban

dengan adanya UU HPP ini, untuk sekarang jasa angkutan umum merupakan objek PPN yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan Siaran Pers yg diterbitkan, namun sampai saat ini aturan turunannya blm terbit terkait penjelasan lebih lanjutnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y D F​ N
J᠎ E​ D H Y