Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp melakukan pembetulan spt masa pph 23 dengan e-spt, untuk pelaporan csv nya apakah bisa melalui djponline atau harus ke KPP ya mas, mba? atau bisa keduanya?


Jawaban

Espt pph psal 23 blm bisa dilaporkan lwt djp online, bisa ke KPP atau melalui PJAP ya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N J᠎ I T
U I Q J R