Nah bulan mei ini kan tgl 15 hari minggu dan 16 hari libur. Itu apakah ada kompensasi ya ? e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Ga ada kompensasi sih mas harusnya masih ttp maks tgl 15. karena di aturan tidak disebutkan dalam hal bertepatan dengan hari libur maka batas diundur
ARINI LUTHFAKA