Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#18Q: Untuk subjek NPWP lain di billing sewa tanah/bangunan apakah digunakan?


Jawaban

Npwp lain tidak digunakan. karena mekanismenya pemotongan. Pemotong/penyewa menerbitkan bukti potong. Jd setornya/billingnya menggunakan npwp pemotong.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R O K᠎ A
Q I A R Q