kalau penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja cara melaporkannya di spt suami gmn ya mas/mba? maaf coba cari materinya disiklip blm ktmu
Lmapiran Per-19/2014, atas penghasilan istri dari 2 pemberi kerja dilaporkan di bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan di SPT suami/
FADHIL DWI YULIAN