WP ingin melaporkan SPT masa PPN, namun dalam prosesnya terdapat FP yang hilang dikarenakan DBnya terhapus. Apakah bisa dilanjutkan saja sembari meminta ke KPP data fakturnya?
Pastikan dulu, di web efaktur datanya sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap bisa saja dilaporkan, kalau belum lengkap ya tidak bisa, karena pelaporannya harus lengkap, benar dan jelas…
DEDY FERY VERDIAN