Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak untuk penyimpanan data faktur yang sudah di validasi oleh DJP beserta QR code nya, apakah bisa disimpan di sistem cloud?


Jawaban

di PER-03/2022 tidak disebutkan, namun kalau melihat PMK-54/2021 Pasal 8 ayat 2, ada yang mengatur sebagai begikut : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y I V᠎ U
Q O L O K