Kalau WP telat upload faktur pajak tgl 15 bulan berikutnya, WP harus buat baru fp ya? dianggap telat kah? bisa dikreditkan oleh pembeli?
iya buat baru, dianggap telat. sepanjang fp tsb diterbitkan tdk melebihi 3 bulan dari masa pajak yang seharusnya, maka bagi pembeli masih bisa dikreditkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI