Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP telat upload faktur pajak tgl 15 bulan berikutnya, WP harus buat baru fp ya? dianggap telat kah? bisa dikreditkan oleh pembeli?


Jawaban

iya buat baru, dianggap telat. sepanjang fp tsb diterbitkan tdk melebihi 3 bulan dari masa pajak yang seharusnya, maka bagi pembeli masih bisa dikreditkan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B P V Q
Q T​ Q C D