iang min, mau tanya. Jika PT ada renovasi kantor, pakai pemborong orang pribadi, kita potong PPh apa ya? Trims
jika memang termasuk jasa konstruksi atau yg diserahkan adalah jenis pekerjaan konstruksi sesuai Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Jika tidak termasuk diatas, karena pemberi jasa adalah OP dikenakan PPh 21.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI