Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

iang min, mau tanya. Jika PT ada renovasi kantor, pakai pemborong orang pribadi, kita potong PPh apa ya? Trims


Jawaban

jika memang termasuk jasa konstruksi atau yg diserahkan adalah jenis pekerjaan konstruksi sesuai Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Jika tidak termasuk diatas, karena pemberi jasa adalah OP dikenakan PPh 21.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F N E N
G D U Y L