Terkait dgn UU Bea Meterai terbaru, saya ingin menanyakan apakah utk tanda terima atau kuitansi pembayaran honor Tenaga Ahli (yg terlibat dalam suatu proyek di instansi) wajib dibubuhi meterai? Mhn info. Terima kasih.
untuk bea meterai tidak dikenakan, sesuai pasal 7 huruf c dan d UU Bea meterai. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI