Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau untuk penandatanganan unifikasi apakah orang tsb perlu surat kuasa agar berwenang sbg penandatangan di unifikasi? https://twitter.com/ghaisaniksyfrr/status/1524250394813030436


Jawaban

Pake pasal 32 UU HPP mas, tetep pake surat kuasa jika ia bukan merupakan pengurusnya. Syarat seorang kuasa balik ke PMK 229 (untuk konsultan atau karyawan), tp ada tambahan siapa lagi yg bisa jd seorang kuasa meski tak punya kompetensi di bidang perpajakan, cek pasal 32 ayat 3a UU HPP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O D X G
G D N R U