untuk ebupot unifikasi. Jika ada pembetulan PPH23 lampiran dokumennya perlu yg sudah dilapor+penggantinya atau hanya pengganti saja ya?
Lampirkan yg mmg merupakan dasar pembuatan bukti potongnya aja, tapi kalo mau lampirkan yg lama, bisa2 aja, maksudnya yg baru plus yg lama, pokoknya minimal ad 1 yg dilampirkan
SUKIRNO SUSILO