Selamat pagi saya ingin bertanya jika yang menyerahkan merupakan distibutor pulsa tingkat lanjut, apakah terutang PPN jg ka? jika terutang PPN, FP yg harus diterbitkan, kode nya apa? Terakan juga aturannya
PMK-6/PMK.03/2021 pasal 4 pasal 17
SUKIRNO SUSILO