WP sudah input bukti potong pph 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan. saat posting notifnya anda yakin akan melalukan pembetulan 1 rev 0?
Pastikan WP belum pernah melakukan pelaporan SPT Masa pph pasal 4 ayat 2 masa tersebut sebelumnya. coba di klik ok, cek ke menu spt masa - penyiapan spt dan cek ke daftar bukti potong apakah sudah masuk atau belum.
FIDHIA RETNO SAFITRI