Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#58Q Jika WP sudah pemusatan PPN. Penyerahan pusat ke cabang dianggap satu kesatuan sehingga tidak terutang ppn. Jadi gak perlu buat FP ya kak?


Jawaban

#58A iya betuul dana

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F D H W
W L U L X