kalau ada WP mau jual emas batangan, jual beli biasa, apakah dikenakan PPN?
Dijelaskan sesuai pasal 4A UU PPN sttd UU HPP, bahwa yang menjadi bukan objek PPN adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. selain itu berarti menjadi objek, namun apakah ada fasilitas lain silahkan konsultasi ke KPP karena belum ada aturan turunannya atas penjelasan ““untuk kepentingan cadangan devisa negara”.
FIDHIA RETNO SAFITRI