Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau ada WP mau jual emas batangan, jual beli biasa, apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 4A UU PPN sttd UU HPP, bahwa yang menjadi bukan objek PPN adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. selain itu berarti menjadi objek, namun apakah ada fasilitas lain silahkan konsultasi ke KPP karena belum ada aturan turunannya atas penjelasan ““untuk kepentingan cadangan devisa negara”.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F K K U
Z A U I G