Mau tanya, untuk Perusahaan Tambang Nikel, dengan produk nikel ore , sesuai UU HPP no 7 2021 kami membacanya sudah bukan non BKP. apa benar untuk produk tambang Nikel sudah menjadi BKP? sesuai pasal 4A poin 2a
biji nikel merupakan salah satu hasil pertambangan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai UU PPN yang lama. kemudian dengan terbitnya UU 7 tahun 2021, hasil pertambangan sudah dihapus dari pasal 4A, sehingga tidak termasuk non BKP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA