terkait barang kebutuhan seperti buah, sayur, dan daging apakah sudah ada aturan teknis terkait perlakuan PPN nya?
belum ada aturan lanjutannya ya. kebutuhan pokok mendapatkan fasilitas dibebaskan, untuk pembuatan fp nya bisa memilih keterangan lainnya dulu sambil menunggu aturan selanjutnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA