Jika SPT LB di kompensasi apakah bisa imbalan bunga sesuai pmk 18 pasal 43
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
ELLY KUSUMAWARDANI