Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pusat di madya, cabang belum punya NPWP, per 03 pasal 6. Bagaimana nerbitin fp nya?


Jawaban

Jika belum teradministrasi sbg cabang, menggunakan npwp pusat

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W᠎ M᠎ C D
M K W G C