Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?


Jawaban

sudah pm, ybs tidak di bkm, karna tidak di bkm tidak ada klausul pasal 6 ayat 6, jadi nama ,jika tidak pemusatan: npwp, alamat disesuaikan dengan lawan transaksi yang sebenarnya. jika pemusatan maka npwp alamat pke alamat pemusatan

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R B Y I
Z M D Q M