saya mau tanya perihal penerbitan faktur atas transaksi sumbangan gula kristal putih ke warga ini saya harus buatkan fakturnya ke atas nama siapa ya ? ini bukan objek pajak ga perlu dibuat fp kan kak? alasannya krn gula bukan objek ppn dan sumbangan sosial jg bukan objek pph bagi penerima?
setelah digali penyerahannya kecabang untuk disumbangkan. untuk penyerahan gula konsumsi dibebaskan dari ppn tapi mekanisme pembebasannya seperti apa belum ada aturannya jadi silahkan konsultasikan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI