Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP nanya mengenai billing di unifikasi. WP terlanjur buat 2 kali billing. Jadi tagihan terutang double. Cara menghapusnya gimana. Ini bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

setelah digali pajak terutang dan pph disetor sudah sama, jadi silahkan dilaporkan sptnya. kalau tidak bisa, silahkan ke pengaduan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J J᠎ Z W
P G O O R