Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk penyerahan di pasal 2(b) dan © pmk 68/2022 ttg aset kripto, apa ada ketentuan mengenai pajak masukannya? krn di pasal 9 hanya menyebutkan “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto”


Jawaban

kembali ke ketentuan umum, pasal 9 UU PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp bisa dikreditkan berarti.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R I D A
L C V​ A R