Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/simaratin/status/1524236827896344576, mas mbak in karena gudangny sewa perlu dibuat npwp cabang/tdk ya?


Jawaban

ini kembalikan ke pasal 3 ayat 2 Per-04/2020 ya mbak. disitu disebutkan gudang juga termasuk tempat kegiatan usaha. dan tidak diatur mengenai sewa atau milik sendiri, harusnya ngga ada bedanya. kalau sesuai pasal 3 tersebut, silakan buat NPWP cabang ya. kalau memang nantinya ada NPWP cabang dan pusatnya terdaftar di madya, maka otomatis pemusatan di KPP madya untuk PPN nya sesuai per-05/2021.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L F C G
S W D᠎ X J