e-objection, terkait dengan keberatan, kalau kita submit surat manual, dengan surat yang ditandatangani di luar negeri, akan membutuhkan legalisasi dari KBRI setempat, kalau kita submit surat menggunakan E-Objection, apakah akan diperlukan hal yang sama atau lebih mudah ya?
Per-14/2020 Ttd nya elektronik jadi tidak ada syarat tersebut
DIAN RAHMAWATI