Selamat pagi Bpk/Ibu, Saya mau bertanya, perusahaan kami bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen transportasi eksport. Jika ingin membuka faktur pajak maka tarif ppnnya brp % ya? ini tarif umum 11% bukan ya mas/ mbak?
gaada masuk ke pmk 71 juga kan atas jasa tsb seharusnya 11% sih
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING