Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya apakah imbalan bunga yg diberikan itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? masih cari2 aturannya nih


Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh imbalan bunga merupakan objek PPh sehingga tidak perlu dikoreksi

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ Q N O L
S I Q R D