WP selama ini kompensasi. Ingin restitusi dengan melakukan pembetulan masa Desember. Apakah bisa?
Restitusi bisa diajukan untuk masa pajak Desember, silakan pembetulan. Tapi dilihat juga apakah masa setelah Desember sudah dikompensasi atau belum, bisa jadi terjadi kurang bayar karena tidak jadi dikompensasikan
AHMAD ALI MURTADHO