Transaksi jasa konstruksi ke KEK, WP klaim dapat fasilitas 08 atas jasanya. Apakah terbit 07 atau 08?
WP tidak bisa memastikan jasanya dapat fasilitas 08 sesuai aturan apa, dijelaskan normatif terkait JKP tertentu yg dibebaskan. Atas penyerahan ke KEK, dijelaskan sesuai PP 40/2021
AHMAD ALI MURTADHO