Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita PKP, dan mau nanya.. dulu bawang putih/merah masuk ke barang tidak terhutang ppn (lapor pada lampiran induk spt ppn), Nah sekarang kata nya sudah harus buka faktur pajak ya?


Jawaban

Betul mas, barang kebutuhan pokok udh dihapus dari Pasal 4A UU PPN sehingga jadi termasuk BKP dan terbit FP. Tapi untuk barang kebutuhan pokok jg disebutkan bisa mendapat fasilitas sesuai Pasal 16B ayat 1a huruf j UU Nomor 7 Tahun 2021/ UU HPP. Untuk teknis fasilitasnya bagaimana jg masih blm ada aturan turunannya mas.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W P X O
F U O T​ R