Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP baru saja mendapat keputusan pengadilan yang membuat WP ada kelebihan pembayaran pajak impor ( PPN , Bea Masuk dan PPH 22). WP ketemu aturan kalau untuk bea masuknya pbk di ajukan pada djbc. kemudian untuk PPN dan PPH 22 nya bagaimana ? apakah untuk PPN nya di restitusi atau bagaimana ?


Jawaban

setelah digali wp mengajukan banding ke djbc. untuk tindak lanjut bandingnya silahkan konsul ke djbc. untuk restitusi dalam rangka impor bisa menggunakan pmk-187.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ G F E X
G R W R H