Tahun 2019 WP menggunakan tarif umum, namun di tahun 2022 WP menggunakan pp 23. Bukannya kalau sudah menyampaikan pemberitahuan dan menggunakan tarif umum tidak bisa menggunakan pp 23 lagi ya mas/mbak?
ya betul, sekali pakai ketentuan umum (baik krn pemberitahuan menggunakan ketentuan umum atau krn omset lebih dari 4,8m) , maka tahun tahun selanjutnya tidak bisa pakai pp 23 lagi walaupun misal pada tahun tahun selanjutnya omsetnya tidak melebihi 4,8m.
NATASHA GHITA DESTYVIANI