Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertransaksi dg perusahaan LN, pelayaran LN, kalau ga punya BUT kan ga kena PPh 15 ya? kenanya PPh 26, nah bikin bupotnya apkakah bisa pakai ebuni? kalau di pph non residen itu untuk OP doang atau badan juga? karena ada kolom tanggal lahir


Jawaban

tidak wajib diisi

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N C X P
D Y᠎ K Q Y