Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pasal 13 ayat 4 p3b indo-sing boleh dijelaskan maksudnya gimana?


Jawaban

Halima Tussadiah, [11/05/2022 11.00] jadi, negara lainnya ini bisa memajaki jika pengalih memiliki sekurang kurangnya 50% dari total saham yg diterbitkan perseroan yg sahamnya dialihkan gini aja si, tp kita gabisa kasih contoh, karena di se nya pun gaada perpres 35/2021 kalau wp mau liat versi indonya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K​ H U F
K L X O D